BeritaKampar

KPU Kampar Tetapkan Empat Zona Kampanye dan Batasan Dana Kampanye Rp60 Miliar

20
×

KPU Kampar Tetapkan Empat Zona Kampanye dan Batasan Dana Kampanye Rp60 Miliar

Sebarkan artikel ini

BANGKINANG (rina.com) : KPU Kabupaten Kampar sudah menetapkan empat zona untuk jadwal kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Kampar pada Pilkada serentak 2024.

Ketua KPU Kabupaten Kampar Andi Putra mengatakan, KPU Kampar dalam rapat paripurna KPU Kampar sudah menetapkan empat zona kampanye.

Kami mengimbau kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Kampar dan tim sukses untuk mengikuti aturan. Supaya Pikada serentak ini berjalan aman dan damai,’’ tegas Andi Putra.

Empat Zona Kampanye

Zona I

– Bangkinang Kota
– Bangkinang
– Salo
– Kuok
– XIII Koto Kampar
– Koto Kampar Hulu

Zona II

– Tapung Hulu
– Tapung Hilir
– Tapung

Zona III

– Kampar
– Kampar Utara
– Rumbio Jaya
– Kampa
– Tambang

Zona IV

– Perhentian Raya
– Kampar Kiri Hilir
– Kampar Kiri Tengah
– Gunung Sahilan
– Kampar Kiri Hulu
– Siak Hulu

Zona III

– Kampar
– Kampar Utara
– Rumbio Jaya
– Kampa
– Tambang

Zona IV

– Perhentian Raya
– Kampar Kiri Hilir
– Kampar Kiri Tengah
– Gunung Sahilan
– Kampar Kiri Hulu
– Siak Hulu

Sumber: KPU Kampar.

Rincian Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar 2024

Pertemuan Terbatas 1.000 Orang x 100 Kali x Rp200.000 = Rp20.000.000.000
Pertemuan Tatap Muka dan Dialog 1.000 Orang x 100 Kali x Rp200.000 = Rp 20.000.000.000
Pembuatan Bahan Kampanye 1 Kegiatan x 30% x 282.765 Jumlah Pemilih x Rp100.000 = Rp 8.482.950.000
Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum 250 Paket x Rp750.000 = Rp187.500.000
Pemasangan Alat Peraga Kampanye 8.960 Buah x Rp 575.000 = Rp5.152.000.000
Jasa Manajemen Konsultasi 3 Paket x Rp 250.000.000 = Rp750.000.000
Alat Peraga Kampanye
a. Baliho 200 % x 168 Buah x Rp1.500.000 = Rp504.000.000
b. Umbul – umbul 200 % x 5000 Buah x Rp75.000 = Rp750.000.000
c. Spanduk 200 % x 2000 Buah x Rp 150.000 Rp 600.000.000
Bahan Kampanye
Selebaran 100 % x 282764 Jumlah Bahan Kampanye x Rp 600 =Rp169.658.400
Brosur 100 % x 282764 Jumlah Bahan Kampanye x Rp700 = Rp197.934.800
Pamflet 100 % x 282764 Jumlah Bahan Kampanye x Rp 900 = Rp254.487.600
Poster 100 % x 282764 Jumlah Bahan Kampanye x Rp3.000 = Rp848.292.000
Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
a. Rapat Umum 10.000 Orang x 1 Kali x Rp 200.000 = Rp2.000.000.000
b. Kampanye Melalui Media Sosial 15 Paket x Rp1.500.000 = Rp22.500.000
Bazar 1.000 Orang x 1 Kali x Rp100.000 = Rp 100.000.000
TOTAL Rp60.019.322.800

Sumber KPU Kampar (budi-rls)

Berita

Admiral Kembali Pimpin FOPI Kampar *Periode 2025-2030*  …