Tulisan : Shabar Halim
Pemerhati Adat Kampar
Secara defenisi Umum yang di terangkan dari beberapa sumber literasi , semua bersepakat bahwa Datuok/Datuk/Datu/Dato’/Dhatu adalah _Pemimpin_ ,
Yang membedakan nya adalah konsep dan pemahaman yang berbeda di masing wilayah,
Kampar (rina.com) : Dimasyarakat Andiko 44 , disebut *Datuok* yaitu seseorang yang di dahulu kan selangkah dan di tinggikan seranting dengan tugas pokok dan fungsi yang sudah di sepakati secara adat di setiap kaum persukuan,
Datuk ini diangkat dari masing masing persukuan dari ninik mamak dengan gelar gelar yang sudah di semat kan secara adat,
Tugas pokok dan fungsi para datuk adalah :
1. Sebagai Pemimpin
Ninik mamak yang di panggil datuk dengan senatan gelar adalah pemimpin dari persukuan nya , pemimpin dari komunitas adat persukuan yang nantinya akan menjadi koordinator dalam setiap kegiatan adat atau juga momen momen tertentu
2. Datuok ada lah Guru
Guru dari berbagai disiplin ilmu , mulai dari ilmu agama , Adat pemerintahan bahkan sampai ilmu kanuragan atau pun ketangkasan olah fisik,
Inilah konsep awal Tigo tungku nan sajoghangan, yang mana ninik mamak yang bergelar datuk ini di tuntut agar memiliki kelebihan dalam ilmu pengeahuan dan bagak,
3. Datuk adalah Hakim,
Hakim yang dapat memutus kan perkara setelah melewati berbagai proses perundingan dan mekanisme adat lain nya
4. Datuk adalah ekonom
Mengatur segala macam bentuk upaya ekonomi di lingkup persukuan nya, pemanfaatan bidang ulayat, Sumber daya dalam, dan ekonomi kerakyatan,
Dari beberapa hal yang disampaikan diatas tercermin bahwa Datuk ini memiliki multifungsi dalam adat.