Bangkinang (rina.com) : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar telah membuat keputusan bersama dalam rangka pengawasan pada masa tahapan kampanye lewat media, Sabtu (09-11-24) pagi hingga siang.
Dalam rangka pengawasan terhadap kampanye di media, Bawaslu dan KPU Kabupaten Kampar telah menyepakati dibentuknya Gugus Tugas tingkat Kabupaten Kampar.
Gugus Tugas ini melaksanan tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Gugus Tugas ini disepakati oleh Bawaslu dan KPU Kabupaten Kampar dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pilkada Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, yang jujur, adil dan demokratis.
Menindaklanjuti hal tersebut diatas, maka perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye melalui Lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers Cetak , Siber dan Pers Nasional oleh Bawaslu dan KPU lewat Gugus Tugas.
Gugus Tugas ini dibentuk oleh Bawaslu dan KPU Kabupaten Kampar pada saat Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Kampar, di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor KPU Kabupaten Kampar, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Rapat ini dihadiri langsung Ketua Syawir Abdullah, Anggota, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kampar dan Ketua, Anggota, Sekretariat KPU Kabupaten Kampar.
Dalam rapat tersebut, telah disepakati dan diatur bagaimana konsep materi pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye terhadap pasangan calon di media.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah usai rapat tersebut menyampaikan, bahwa Tim Gugus Tugas tingkat Kabupaten Kampar yang telah dibentuk untuk dapat bekerja dengan sebaik-baiknya, sehingga fungsi pengawasan dan pembantuan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Kampar berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.
“Kita meminta kepada semua element masyarakat dan seluruh media masa, cetak, elektronik utk sama2 mengawal pilkada dikampar sesuai aturan, dan apa bila ada pelanggaran segera laporkan ke bawaslu Kampar dan jajaran pengawas kami di setiap tingkatan,” ucap Syawir.
Syawir berharap kedua lembaga ini agar melakukan koordinasi antar lembaga dalam konsolidasi data dan informasi terhadap pengawasan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye. Melakukan pencegahan terhadap pelanggaran pemberitaan, penyiaran dan iklan pada tahapan kampanye meliputi kerawanan, sosialisasi, partisipasi masyarakat, publikasi dan kegiatan pencegahan lainnya.
“Selain itu, kajian temuan dan laporan dugaan pelanggaran, memberikan masukan dalam mengambil keputusan terhadap adanya pelanggaran, melakukan pertukaran data iklan kampanye, mengawal proses penegakkan hukum, supervisi dan pembinaan, melakukan evaluasi dan pengisian laporan akhir,” jelasnya.
Syawir menegaskan, bahwa Gugus Tugas tingkat Kabupaten wajib menaati petunjuk teknis yang telah ditetapkan bersama antar Bawaslu dan KPU Kabupaten Kampar.(budi-rls)