Pekanbaru

LSM TAMPERAK Riau Apresiasi Eksekusi Putusan MA Terpidana Sujono, Tindak Pidana Penipuan Pasal 387 KUHP

10
×

LSM TAMPERAK Riau Apresiasi Eksekusi Putusan MA Terpidana Sujono, Tindak Pidana Penipuan Pasal 387 KUHP

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK Riau) sangat mengapresiasi terhadap kinerja kejaksaan tinggi sumatera utara dan Kejaksaan Negeri Medan usai berhasil mengeksekusi Terpidana Sujono (Tindak Pidana Penipuan) di Kejari Medan pada tanggal 17 Oktober 2024 lalu untuk menjalankan hukuman sesuai Surat Petikan Putusan MA RI No. 809.K/Pid/2024 (Tanggal 27 Juni 2024) Pidana Penjara selama 2 tahun.

Ketua LSM TAMPERAK Riau Khairuddin Pulungan menjelaskan kami sangat bersyukur alhamdulillah, akhirnya keadilan yang didapatkan Achmad Kusnan bukan tanpa perjuangan, namun diperoleh dengan perjuangan panjang dan melelahkan sejak bulan Juli 2020 sampai di eksekusi bulan Oktober 2024, ” Ujar Khairuddin Pulungan, Rabu (30-10-24).

Dijelaskan Khairuddin Pulungan bahwa pada tanggal 08 dan 09 Oktober 2024 Tim Kasipidum Kejari Medan melakukan eksekusi di Pekanbaru, akan tetapi Terpidana Sujono melakukan drama bersembunyi, selama dicari tim Kasipidum.

Sementara itu, Achmad Kusnan selaku pelapor mengucapkan terima kasih kepada Presiden dan Wakil Presiden RI, Kepala Staf Kepresidenan, Kemenko Polhukam RI, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, Jaksa Agung RI, Wakil Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Kepala Kejatisu, Wakil Kepala
Kejatisu, Asisten Tindak Pidana Umum Kejatisu, Asisten Pengawasan Kejatisu, JPU Ibu Marina Surbakti, S.H., M.H., serta Tim Kejatisu, Kasipidum Kejaksaan Negeri Medan, Koordinator Kantor KY RI Penghubung Wilayah Sumut, Ketua Pengadilan Negeri Medan dan
Ketua Majelis Hakim PN Medan yang telah fokus menerima dan merespon surat pengaduan dan meminta keadilan, selama proses yang panjang hingga Terpidana Sujono dijatuhi hukuman.

Tentunya ini menjadi kabar gembira bagi Masyarakat Riau dan Sumatera Utara, dengan masuknya penjara terpidana Sujono pada 17 Oktober 2024, yang dari dulu selalu lolos dan licin ketika dilaporkan oleh para korban-korbannya.

Meskipun pada awalnya kecewa dengan putusan hakim, yang pada Selasa (30/01/2024) Sidang Nomor : 2306/Pid.B/2023/PN.Mdn mendapatkan Putusan Bebas namun langkah cepat pun langsung diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibu MARINA SURBAKTI, S.H., M.H. dari Kejati Sumut, dengan membuat permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Atas hasil persidangan yang tidak sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang sudah ada. Hingga keluar Surat Petikan Putusan Mahkamah Agung RI dan diduga Terpidana Sujono mendapatkan hukuman penjara 2 tahun

Tim Kejaksaan sudah mendatangi rumah diduga terpidana Sujono yg sesuai identitas di Jalan Kasa Marpoyan Damai ternyata kosong dan lanjut ke jalan Flamboyan RT 03, RW 01, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya Pekanbaru. Tim langsung mendatangi RT 03 dan beberapa tempat lainnya. Namun apabila juga diduga terpidana Sujono tidak segera menyerahkan diri, maka Kejaksaan akan mengeluarkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang)

(qiem)